Fungsi Pembukuan Untuk Menghitung PPH

2017年01月10日

Untuk menghitung PPh terutang dengan adil, Wajib Pajak membutuhkan pembukuan. Dalam pasal 28 ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak orang teristimewa yang melaksanakan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia mesti menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dikerjakan secara teratur untuk mengumpulkan information dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta kuantitas harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan bersifat neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (UU KUP pasal 1 angka 29). Sleekr, memudahkan anda dalam melakukan pembukuan dan juga manajemen karyawan anda, lengkap dengan aplikasi pph 21, kemudia aplikasi payroll, dan masih banyak lagi.

Dengan pembukuan Wajib Pajak mampu menghitung apakah usahanya laba atau rugi. PPh merupakan pajak yang adil gara-gara ia cuma dikenakan jika Wajib Pajak beroleh laba (kecuali untuk penghasilan yang dikenakan PPh final). Bandingkan dengan Pajak kendaraan mobil yang tidak mengenal laba atau rugi.

Permasalahannya, untuk menyelenggarakan pembukuan,Wajib Pajak mesti mengeluarkan biaya. Pembukuan menjadi tidak efektif jika cost yang mesti dikeluarkan untuk menyelengarakan pembukuan lebih besar dibanding penghasilan Wajib Pajak. Untuk mengatasi persoalan ini, UU pajak menambahkan kelonggaran bahwa untuk Wajib Pajak orang teristimewa yang omsetnya di bawah Rp 4,8 M diperbolehkan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan namun mesti menyelenggarakan pencatatan.

Ada anggapan, jika menyelenggarakan pembukuan, maka seluruh proses akuntansi mesti dikerjakan dengan sempurna. Dari bukti transaksi, jurnal, sampai ke laporan laba rugi dan neraca. Sedangkan pencatatan cuma mencatat kuantitas omset. UU tidak sesuaikan pembukuan secara rinci gara-gara pembukuan mesti mengacu ke-misalnya Standar Akuntansi Keuangan jika UU sesuaikan tersendiri, sekiranya mengenai penyusutan, deductable expense yang kadang tidak sama pada SAK dengan UU pajak. Sedangkan pencatatan diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan. 

Bentuk dan tata cara pembukuan tidak diatur secara rinci di dalam UU KUP dan tidak diatur di dalam ketentuan pelaksanaan. UU cuma menambahkan deskripsi umum mengenai pembukuan, diantaranya diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas di dalam metode penyusutan dan penilaian persediaan, minimal terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga mampu dihitung besarnya pajak yang terutang. Intinya, pembukuan mesti diselenggarakan dengan cara atau proses yang umum dipakai di Indonesia, sekiranya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, jika ketentuan perundang-undang perpajakan menentukan lain (Penjelasan UU KUP pasal 28 ayat 7)

© 2016 ディビス・マーティン | All rights reserved
Powered by Webnode
無料でホームページを作成しよう! このサイトはWebnodeで作成されました。 あなたも無料で自分で作成してみませんか? さあ、はじめよう