Blog
 

Untuk menghitung PPh terutang dengan adil, Wajib Pajak membutuhkan pembukuan. Dalam pasal 28 ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa Wajib Pajak orang teristimewa yang melaksanakan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia mesti menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dikerjakan secara teratur...

© 2016 ディビス・マーティン | All rights reserved
Powered by Webnode
無料でホームページを作成しよう! このサイトはWebnodeで作成されました。 あなたも無料で自分で作成してみませんか? さあ、はじめよう